Pemda Buton Utara Keluarkan Surat Penyaluran ADD 2026, Tahap Awal Satu Bulan

BURANGA,Matabuton.com-Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat pemberitahuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.

Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Harmin Hari, tersebut bernomor 400.10.1/468 tertanggal 4 Mei 2026.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kabupaten Buton Utara sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyaluran ADD tahun ini.

Foto tangkapan layar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buton Utara, Mohammad Amaluddin Mokhram, membenarkan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Buton Utara melalui Sekretariat Daerah.

“Betul. Surat tembusan sdh sampai juga ke kantor kami,” tulis Amaluddin saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Senin (4/5/2026).

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang ditekankan pemerintah daerah. Pertama, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sumber dana ADD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang hingga saat ini belum sepenuhnya tersalurkan ke kas daerah.

Kedua, pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengelolaan arus kas (cash flow) yang baik dan tertib. Setiap pengajuan pembayaran oleh bendahara desa melalui penerbitan SPM oleh PA/KPA wajib mencantumkan sumber dana atau pembiayaan kegiatan, karena realisasi pembayaran melalui SP2D bergantung pada ketersediaan dana di kas daerah.

Ketiga, sehubungan dengan kondisi tersebut, penyaluran ADD tahap awal hanya diperkenankan untuk satu bulan, yakni Januari 2026. Selanjutnya, apabila sumber dana telah sepenuhnya tersalurkan, penyaluran ADD berikutnya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap dalam kurun waktu 12 bulan sesuai dengan ketersediaan anggaran.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *