Polda Sultra Tegaskan Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Melanggar

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.

KENDARI, Matabuton.com-Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penanganan laporan yang melibatkan anggota Polri disebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang melibatkan anggota Brimob Polda Sultra berinisial LON (36).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, laporan yang disampaikan pihak istri berinisial RMR (29) telah diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik PPA Ditreskrimum Polda Sultra serta Bidpropam.

“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code dan juga sedang ditangani oleh Bidpropam,” ujar Iis Kristian, Minggu (20/9/2026).

Untuk mengoptimalkan proses pemeriksaan, LON saat ini telah diamankan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra.

Iis menegaskan, Polda Sultra akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *