Dua Kasus Diungkap, Polda Sultra Sita 3,2 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

KENDARI,Matabuton.com-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 3.295 gram atau lebih dari 3 kilogram dan mengamankan dua tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026). Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta sejumlah pejabat utama Ditresnarkoba.

Amri menjelaskan, kasus pertama melibatkan seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku sistem tempel dalam jaringan peredaran narkotika antar kabupaten.

“Dari tersangka JO, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.008 gram,” kata Amri.

Sementara itu, pada kasus kedua, polisi menangkap seorang pria berinisial H (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika dalam jaringan peredaran sabu di Kota Kendari.

“Dari tersangka H, petugas menyita sabu seberat 2.287 gram beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.

Menurut Amri, total barang bukti yang diamankan dari kedua kasus tersebut mencapai 3.295 gram sabu. Dengan asumsi satu gram sabu dapat disalahgunakan oleh sekitar 10 orang, pengungkapan itu diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 30 ribu jiwa dari ancaman narkotika.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita atau jumlah tersangka yang ditangkap.

“Setiap pengungkapan merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sehingga dapat mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” ujar Iis.

Ia menambahkan, terputusnya jalur distribusi narkotika juga berdampak pada menurunnya potensi kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pengungkapan kasus narkoba dinilai turut mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan terorganisir yang kerap memanfaatkan hasil peredaran narkoba untuk mendanai berbagai tindak kriminal lainnya.

“Pengungkapan kasus narkoba merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui tindakan yang tegas, profesional, dan berkesinambungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *