KENDARI,Matabuton.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Muna Barat. Dalam kasus tersebut, polisi menyita sekitar 8.000 liter BBM campuran dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di pesisir Pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” kata Dodi dalam keterangannya.
Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial AB yang diduga menjadi pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui membeli solar dan minyak tanah dari sejumlah pihak, yakni LA, TK, dan MU.
AB disebut membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari LA dengan nilai transaksi masing-masing Rp24 juta. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dari SPBN di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah menuju rumah AB di Desa Pajala.
Tak hanya itu, AB juga membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta serta memperoleh tambahan 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU.
“Hasil penelusuran, seluruh BBM itu dikumpulkan di rumah tersangka hingga mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” ujarnya.
Menurut Dodi, sejak 1 hingga 5 Juni 2026, AB bersama beberapa rekannya memindahkan BBM tersebut ke kapal kayu miliknya yang berada di pesisir Pantai Desa Pajala. Di lokasi itu, solar dan minyak tanah dicampur menggunakan tandon berkapasitas 1.000 liter sebelum dimasukkan ke drum plastik berukuran 200 liter.
Proses pencampuran dilakukan berulang kali hingga menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang disimpan dalam 43 drum plastik.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan seluruh BBM campuran tersebut berada di atas kapal kayu milik AB yang bersandar di pesisir Pantai Desa Pajala.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita satu unit kapal kayu tanpa nama, 43 drum berisi sekitar 8.000 liter BBM campuran, satu unit mesin alkon, dan satu unit tandon berkapasitas 1.000 liter.
Selain AB, polisi juga menangkap LA dan TK yang diduga memasok BBM kepada tersangka utama. Sementara satu orang lainnya berinisial MU masih dalam pencarian.
Penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan AB, LA, serta TK sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Dodi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan distribusi maupun niaga BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.
















































































