KENDARI,Matabuton.com-Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Baubau, Ahmad Fadil Mainaka, melaporkan sejumlah oknum anggota polisi ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Aduan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan hingga penggelapan barang bukti dalam penanganan kasus pencurian yang sebelumnya dilaporkan korban di Polres Baubau.
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan pada Sabtu (16/5/2026) dan diterima langsung oleh petugas Ditreskrimum Polda Sultra. Dalam perkara ini, Ahmad Fadil didampingi penasihat hukumnya, Ahmad Sudirman.
Sejumlah anggota polisi yang dilaporkan di antaranya berinisial AIPTU AW, AIPDA T alias LO, BRIGPOL LOI, BRIGPOL LOR, BRIPDA MRDS dan BRIPDA SM.
Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman mengatakan, laporan tersebut bermula dari penanganan kasus pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Baubau dan disebut telah berjalan selama lima bulan tanpa kepastian hukum.
“Kasus pencurian yang dilaporkan klien kami sudah berjalan sekitar lima bulan di Polres Baubau, tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan terkait tersangka utama,” kata Ahmad Sudirman dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, di tengah proses hukum yang dinilai mandek, kliennya justru diduga menjadi korban tindakan menyimpang oleh oknum aparat yang menangani perkara tersebut.
Ia menyebut para terlapor diduga melakukan pemerasan terhadap korban. Selain itu, mereka juga diduga menggelapkan barang bukti serta melakukan tindakan yang menghambat proses penyidikan.
“Tindakan itu diduga mengakibatkan penanganan perkara pencurian menjadi berlarut-larut dan tidak berjalan maksimal,” ujarnya.
Ahmad Sudirman mendesak Ditreskrimum Polda Sultra agar menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan objektif.
Ia meminta apabila ditemukan bukti yang cukup, para terlapor segera diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses pidana, pihaknya juga meminta institusi Polri memberikan sanksi etik tegas apabila para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
‘Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat, kami meminta agar dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya.
Menurut Ahmad Sudirman, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi Polda Sultra dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu.
“Kami berharap Kapolda Sultra dan jajaran penyidik dapat memberikan kepastian hukum serta memproses laporan ini secara transparan demi mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menghubungi pihak Polda Sultra untuk dimintai tanggapannya.
Laporan: Redaksi.

















































































