BUTUR  

Kontroversi Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Buton Utara, 107 Jabatan Diminta Dipulihkan

Ketua LIRA Baubau, Darman.

BURANGA, Matabuton.com-Polemik pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara kembali menjadi sorotan. Ketua LIRA Baubau, Darman meminta pemerintah daerah memastikan pemulihan jabatan terhadap 107 kepala sekolah yang terdampak persoalan administrasi kepegawaian.

Menurut Darman, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pergantian jabatan, tetapi telah menyentuh aspek kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, meritokrasi, serta perlindungan hak aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan bermula ketika pada September 2025 dilakukan mutasi terhadap sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara. Kebijakan itu kemudian mendapat persoalan administratif dan kepegawaian setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan rekomendasi terkait pembatalan mutasi dan pemulihan jabatan kepala sekolah yang terdampak.

BKN Nyatakan Ada Pelanggaran NSPK Kepegawaian

Darman menyoroti surat BKN tertanggal 29 Mei 2026 Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026. Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, surat tersebut menyatakan proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara melanggar Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) kepegawaian secara fatal.

Atas persoalan tersebut, Bupati Buton Utara kemudian menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut rekomendasi BKN.

Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Sekretaris Daerah juga menerbitkan Surat Pengantar Nomor 800.1.3.1/580/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang melampirkan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 untuk membatalkan sejumlah SK mutasi sebelumnya dan melakukan pemulihan jabatan terhadap kepala sekolah yang terdampak.

Keputusan tersebut disebut mewajibkan pemulihan jabatan terhadap 107 kepala sekolah.

Namun, pelaksanaan keputusan tersebut di lapangan disebut belum sepenuhnya dilakukan.

107 Kepala Sekolah, Pemulihan Jabatan Diduga Belum Tuntas

Dari data yang menjadi bahan sorotan, terdapat kondisi yang dinilai janggal.

Sebanyak 33 kepala sekolah yang seharusnya kembali menduduki jabatan definitif disebut masih berstatus sebagai guru biasa. Sementara itu, terdapat 64 kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt.), dengan informasi bahwa sebagian di antaranya akan didefinitifkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026.

“Jika keputusan Bupati Nomor 124 Tahun 2026 telah diterbitkan sebagai tindak lanjut rekomendasi BKN, mengapa pemulihan jabatan terhadap seluruh pihak yang terdampak belum dilaksanakan secara tuntas?” tulis Darman dalam rilis persnya yang diterima media ini, Rabu (16/9/2026).

Publik, kata Darman berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai implementasi keputusan tersebut.

Muncul SK Baru Nomor 185 Tahun 2026

Polemik kembali berkembang setelah pada 24 Agustus 2026 diterbitkan SK Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan sorotan, SK tersebut mengubah posisi kepegawaian 57 kepala sekolah.

Alih-alih menyelesaikan persoalan pemulihan 33 kepala sekolah yang sebelumnya disebut belum kembali definitif, penerbitan SK baru tersebut justru dipersoalkan karena dianggap kembali mengubah status sejumlah kepala sekolah.

Dokumen tersebut juga memuat Usulan Sekretariat Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) Nomor 760.a tanggal 7 Juli 2026 mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Persoalan kemudian muncul karena Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara selaku PyB, berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumen, disebut tidak mengetahui proses penggodokan, pengusulan hingga penerbitan SK pemberhentian dan penugasan 57 kepala sekolah tersebut.

“Jika keterangan tersebut benar, maka hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Darman.

Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana sebuah usulan yang mengatasnamakan Sekretariat Daerah sebagai PyB tercantum secara eksplisit dalam konsideran sebuah keputusan, sementara pejabat yang disebut sebagai pengusul justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.

Publik Pertanyakan Legalitas Proses Administrasi

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mengusulkan, memproses, memverifikasi dan memberikan persetujuan administratif hingga SK Nomor 185 Tahun 2026 diterbitkan.

Jika benar terdapat dokumen usulan yang tidak pernah dibuat atau tidak pernah diproses oleh pejabat yang namanya tercantum, persoalan tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Perlu dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai proses administrasi, mulai dari penyusunan usulan, paraf, disposisi, verifikasi hingga penerbitan keputusan.

Dugaan Perlakuan Tidak Adil Terhadap Kepala Sekolah

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan mengenai masa jabatan kepala sekolah.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya sejumlah kepala sekolah yang masa jabatannya baru berjalan satu periode, tetapi ikut diberhentikan atau digeser.

Di sisi lain, terdapat kepala sekolah yang disebut telah menjabat lebih dari dua periode namun masih dipertahankan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan regulasi.

Jika aturan diterapkan secara objektif, seluruh kepala sekolah seharusnya diperlakukan berdasarkan standar, kriteria, kompetensi, masa jabatan dan ketentuan yang sama, bukan berdasarkan kedekatan, kepentingan tertentu ataupun pertimbangan subjektif.

Apabila terdapat perbedaan perlakuan tanpa dasar objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut patut diperiksa karena berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan, profesionalitas, objektivitas dan sistem merit dalam manajemen ASN.

Nasib Puluhan Kepala Sekolah Tidak Boleh Jadi Permainan Kekuasaan

Darman menilai pergantian kepala sekolah bukan sekadar pergantian nama dalam sebuah SK.

Di balik setiap keputusan terdapat karier ASN, masa pengabdian, hak kepegawaian, kredibilitas lembaga pendidikan serta keberlangsungan proses belajar-mengajar di sekolah.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai tidak boleh menjadikan jabatan kepala sekolah sebagai ruang untuk melakukan tebang pilih atau kepentingan politik dan kedekatan personal.

Sekolah harus dipimpin oleh orang yang memiliki kompetensi, integritas dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika memang terdapat kesalahan dalam proses mutasi sebelumnya, keputusan pembatalan dan pemulihan harus dilaksanakan secara utuh, konsisten dan tidak boleh kembali melahirkan persoalan baru.

Desakan Pemeriksaan dan Transparansi

Atas persoalan tersebut, Ketua LIRA Baubau , Darman mendesak:

1. Bupati Buton Utara segera memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 dan SK Bupati Nomor 185 Tahun 2026.

2. Memastikan rekomendasi BKN dan keputusan pemulihan terhadap 107 kepala sekolah dilaksanakan secara utuh, tanpa tebang pilih.

3. Memulihkan hak dan kedudukan 33 kepala sekolah yang seharusnya kembali definitif apabila memang memenuhi ketentuan sebagaimana keputusan pemulihan.

4. Menjelaskan secara terbuka asal-usul dan proses administrasi Usulan Sekretariat Daerah Nomor 760.a tanggal 7 Juli 2026, khususnya karena adanya pernyataan bahwa PyB tidak mengetahui proses usulan tersebut.

5. Melakukan audit administratif terhadap penerbitan SK Nomor 185 Tahun 2026, termasuk seluruh dokumen pendukung, paraf, disposisi, usulan dan proses verifikasi.

6. BKN dan instansi terkait diminta melakukan monitoring terhadap implementasi rekomendasi dan keputusan pemulihan di Kabupaten Buton Utara.

7. Inspektorat Kabupaten Buton Utara diminta melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat dugaan maladministrasi atau penyimpangan prosedur.

8. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

9. Pemerintah Kabupaten Buton Utara harus menjamin bahwa seluruh keputusan mengenai kepala sekolah dilakukan berdasarkan aturan, kompetensi, sistem merit dan kepentingan pendidikan, bukan kepentingan subjektif.

Jangan Jadikan Jabatan Kepala Sekolah Sebagai Komoditas Kekuasaan

Darman meminta persoalan tersebut segera dihentikan dari praktik tarik-menarik kepentingan.

“107 Kepala Sekolah bukan sekadar angka. Mereka adalah aparatur yang memiliki hak kepegawaian dan telah menjalankan tugas pendidikan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Jika pemerintah daerah telah mengakui adanya persoalan melalui penerbitan keputusan pemulihan, keputusan tersebut harus dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai setelah satu persoalan dinyatakan bermasalah dan diperintahkan untuk dibatalkan, justru muncul keputusan baru yang kembali menimbulkan ketidakpastian bagi para Kepala Sekolah,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Buton Utara membuka seluruh proses secara transparan kepada publik.

“Jangan biarkan jabatan Kepala Sekolah menjadi ruang untuk tebang pilih, kepentingan subjektif maupun permainan kekuasaan. Pendidikan membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian jabatan. ASN membutuhkan keadilan, bukan perlakuan berbeda. Dan masyarakat membutuhkan pemerintahan yang transparan, bukan keputusan yang menimbulkan tanda tanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *