KENDARI, Matabuton.com-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof Dr Harris Arthur Hedar melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelantikan periode 2026-2031 itu digelar di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam.
Empat DPD yang dilantik yakni DPD PERADI Profesional Kendari yang dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka di bawah kepemimpinan Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang dipimpin Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang diketuai Mawaki.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam arahannya, Harris menegaskan, keberadaan PERADI Profesional di daerah tidak boleh berhenti pada penguatan struktur organisasi. Menurutnya, organisasi advokat harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Guru Besar Universitas Negeri Makassar itu mengatakan, advokat tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat sudah berhadapan dengan perkara hukum di pengadilan. Edukasi dan pencegahan persoalan hukum dinilai menjadi bagian penting dari peran advokat.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Harris.
Dia juga mengingatkan jajaran pengurus agar menjadikan hukum sebagai instrumen untuk mengayomi dan melindungi masyarakat, bukan sebagai alat untuk melakukan intimidasi.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Harris meminta pengurus PERADI Profesional di Sultra aktif membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga dunia usaha.
Namun, dia menekankan pentingnya menjaga independensi organisasi dalam setiap bentuk kemitraan tersebut.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkap Harris.
Menurutnya, keberhasilan sebuah kepengurusan tidak dapat diukur dari kedekatan dengan kekuasaan maupun banyaknya jabatan yang dimiliki. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya.






















































































