Belum Genap 2 Bulan Menjabat Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama Berhasil Sita Sabu 56,12 Gram

Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi memastikan akan melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pihak yang terbukti mengedarkan narkoba.

BURANGA, Matabuton.com-Belum genap dua bulan menjabat sebagai Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama berhasil memimpin jajarannya mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 56,12 gram.

Tiga pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Buton Utara dalam rentang 27 Agustus hingga 12 September 2026. Polisi mengamankan tiga tersangka dan satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Ida Bagus menjabat sebagai Kapolres Buton Utara sejak awal Agustus 2026. Di bawah kepemimpinannya, jajaran Satresnarkoba bergerak mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polres Buton Utara.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu. Polisi menangkap pria berinisial WR yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

WR disebut telah mengedarkan sabu sejak Desember 2025 di Desa Eensumala, Desa Ngapa Ea dan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu.

Dari tangan WR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,10 gram.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat, 11 September 2026. Polisi mengamankan seorang berinisial M (17), di Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu.

M diduga berperan sebagai kurir peredaran narkotika. Polisi menyebut M telah dua kali mengambil dan mengedarkan sabu.

Pada 24 Agustus 2026, M disebut mengambil sabu sekitar 20 gram di Kota Kendari. Sebagian diedarkan di Kendari dan sebagian lainnya dibawa ke Buton Utara.

Kemudian pada 11 September 2026, M kembali mengambil sabu di Kota Baubau. Barang tersebut memiliki berat bruto 20,19 gram.

Saat melintas di Desa Waode Angkalo sekitar pukul 11.10 Wita, M diamankan anggota Satresnarkoba Polres Buton Utara.

Sehari berikutnya, Sabtu, 12 September 2026, polisi kembali mengungkap kasus narkotika di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria berinisial S dan HA. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu.

S diketahui pernah menjalani proses hukum perkara narkotika pada 2021 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah kembali ke Desa Wamboule pada Juli 2026, S diduga kembali mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel.

Sementara HA diduga membantu pembelian sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada S untuk membeli narkotika di Kota Kendari.

Keduanya kemudian ditangkap sekitar pukul 00.10 Wita saat diduga melakukan transaksi sabu di rumah S.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 35,83 gram.

Jika digabungkan, tiga pengungkapan tersebut menghasilkan total barang bukti sabu sebanyak 56,12 gram.

Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen bersama dengan masyarakat. Maka dari itu kami sampaikan kepada pihak-pihak yang berani melakukan peredaran Narkotika jenis sabu dan yang lain-lainnya di wilayah Buton Utara, maka kami tidak akan segan-segan kembali melakukan penangkapan, penindakan dan kami akan mengenakan sanksi yang paling maksimal,” tegas Ida Bagus saat press release di Mako Polres Buton Utara, Selasa (22/9/2026).

Dia mengatakan, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat.

“Kami sampaikan bahwa kami dari Polres Buton Utara berkomitmen dan juga mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat Buton Utara untuk melakukan penegakan hukum, penindakan dan penangkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah Buton Utara khususnya sabu,” katanya.

Ida Bagus menegaskan jajarannya akan terus melakukan penindakan untuk memutus peredaran narkotika di Buton Utara.

“Sehingga wilayah Buton Utara terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Itulah komitmen kami kami mendapat juga dukungan dari pemerintah dan masyarakat Buton Utara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buton Utara, AKP La Abudi mengatakan, pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *