BURANGA, Matabuton.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemersatu Barisan Anti Korupsi (Perisai) DPD Buton Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut dugaan persoalan tata kelola keuangan dan pembangunan infrastruktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Utara.
Ketua DPD LSM Perisai Buton Utara, Alwin Hidayat, menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa, mulai dari pengelolaan anggaran pelayanan medis senilai Rp5,5 miliar hingga dugaan kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan pada proyek fisik RSUD.
Pernyataan tersebut disampaikan Alwin dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu (23/9/2026).
Menurut Alwin, persoalan anggaran Rp5,5 miliar tersebut berkaitan dengan pendapatan fungsional pelayanan medis RSUD Buton Utara sepanjang 2025. Ia menyebut dana tersebut telah dicairkan dan dibelanjakan pada Januari 2026 untuk kebutuhan obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP).
Alwin mempertanyakan pelaksanaan belanja tersebut karena, menurut dia, saat anggaran direalisasikan Peraturan Bupati (Perbup) teknis mengenai batas maksimum belanja dan standar harga eceran barang belum diterbitkan.
“Bagaimana mungkin dana yang fisiknya sudah habis dibelanjakan, justru dimasukkan dan dilaporkan ke dalam pos SILPA APBD Perubahan? Secara logika penganggaran tata kelola keuangan negara, ini adalah kejanggalan besar,” kata Alwin dalam rilisnya.
Alwin juga menyoroti Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan yang ditandatangani DPRD dan eksekutif Pemkab Buton Utara pada 16 September 2026.
Dia menduga langkah tersebut berkaitan dengan upaya memasukkan kembali anggaran yang sebelumnya telah direalisasikan ke dalam struktur APBD Perubahan.
Di sisi lain, Alwin menyoroti dugaan persoalan pada pembangunan fisik gedung RSUD Buton Utara.
Dia mengklaim terdapat dugaan persekongkolan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana. Dugaan tersebut, kata dia, mencuat setelah adanya keluhan dari pihak ketiga atau subkontraktor terkait hak pembayaran yang disebut masih ditangguhkan kontraktor utama.
“Alih-alih bertindak tegas selaku pengawas proyek negara, oknum PPK disinyalir justru ikut melindungi pihak kontraktor utama,” ujar Alwin.
Selain itu, Alwin menyebut terdapat dugaan kelebihan pembayaran kepada kontraktor lebih dari Rp500 juta yang menurutnya belum dikembalikan ke kas daerah.
Dia juga menyoroti dugaan denda keterlambatan pekerjaan. Menurut Alwin, proyek tersebut mengalami keterlambatan dan memiliki ketentuan denda sebesar 1 permil per hari sebagaimana tercantum dalam kontrak.
“Denda keterlambatan tersebut juga dilaporkan belum disetor ke kas daerah,” katanya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM Perisai meminta KPK melakukan pemeriksaan terhadap jajaran eksekutif Pemkab Buton Utara, khususnya terkait penerbitan regulasi teknis pengelolaan anggaran RSUD.
Perisai juga meminta dilakukan audit terhadap realisasi belanja obat-obatan dan BMHP senilai Rp5,5 miliar untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Selain itu, Alwin mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap aliran dana proyek fisik RSUD, termasuk menelusuri dugaan kelebihan pembayaran lebih dari Rp500 juta serta denda keterlambatan pekerjaan.
“Perlu ada pengawasan ketat terhadap implementasi APBD Perubahan Buton Utara agar pos SILPA tidak disalahgunakan sebagai instrumen pemutihan pelanggaran anggaran,” tegasnya.
Hingga berita diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari manajemen RSUD Buton Utara, PPK, maupun kontraktor terkait sejumlah dugaan yang disampaikan LSM Perisai tersebut.
Media ini telah menghubungi direktur RSUD Buton Utara, Wa Ode Forta melalui WhatsAppnya pada malam Rabu (23/9/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan pesan yang dikirimkan media ini belum dibalas.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam rilis tersebut.




















































































