BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara menetapkan KD (39), warga Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
KD diduga menggunakan mobil pikap bertangki modifikasi untuk membeli BBM di SPBU, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan hingga Rp80 ribu per jeriken.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa enam saksi dan satu orang terlapor, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muna dan ahli dari BPH Migas.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan satu orang terlapor, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muna dan ahli dari BPH Migas,” ujar Farid dalam press releasenya yang diterima media ini, Sabtu (24/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Buton Utara mengamankan satu unit mobil pikap bernomor polisi DT 1005 UN saat mengisi Pertalite di SPBU PT Bintang Nusantara Wolio, Desa Laangke, pada Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, KD diduga memodifikasi tangki mobil pikap agar bisa menampung BBM dalam jumlah lebih banyak. Pertalite yang dibeli di SPBU kemudian dialirkan menggunakan selang ke dalam jeriken.
“BBM tersebut selanjutnya ditakar menggunakan timbangan sebelum dijual kepada masyarakat,” kata Farid.
Pertalite itu diduga dijual dengan harga Rp270 ribu per jeriken berisi 19 liter. Sementara, harga pembelian di SPBU sebesar Rp10 ribu per liter.
Dengan skema tersebut, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp70 ribu hingga Rp80 ribu per jeriken.
Farid mengatakan, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Buton Utara merencanakan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil pikap DT 1005 UN beserta BPKB, 11 jeriken berkapasitas 20 liter, satu unit timbangan berkapasitas 30 kilogram, selang sepanjang dua meter, serta 12 liter Pertalite.
Penanganan perkara tersebut dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/A/4/X/2026/SPKT Satreskrim Polres Buton Utara/Polda Sultra tertanggal 23 Oktober 2026. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan surat perintah penyidikan.
Farid menegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





















































































