Polres Buton Utara Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM ke Kejari Muna

Polres Buton Utara telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (29/9/2026).

BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Selasa (29/9/2026).

Penyerahan tahap II tersebut setelah Kejaksaan Negeri Muna menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21 pada 25 September 2026.”

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim IPTU La Ode Muhammad Farid menjelaskan, penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Muna.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti itu merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Buton Utara.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Muna, penyidik Satreskrim Polres Buton Utara melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsAppnya, Senin (12/10/2026).

Dua tersangka tersebut masing-masing inisial K (42), warga Desa Labaraga, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, dan MA (43), warga Desa Labunia, Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.20 Wita di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara.

Dalam perkara yang menjerat inisial K polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna abu-abu dengan nomor polisi DT 1398 XY, 25 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 20 liter yang disebut sebagai bekas wadah penyimpanan pertalite, serta uang tunai Rp6 juta.

Sementara itu, dalam perkara inisial MA,  penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna silver metalik dengan nomor polisi DD 1823 KP, satu lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), serta uang tunai Rp920 ribu.

Farid mengatakan, kedua perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada 9 Agustus 2026.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum. Selanjutnya, proses penanganan perkara dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *