BURANGA, Matabuton.com-Tim URC Polres Buton Utara menangkap remaja berusia 16 tahun yang diduga melakukan pembusuran terhadap seorang anak di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di rumahnya di Desa Waode Buri, Kecamatan Kulisusu Utara.
“Kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian, Tim URC Polres Buton Utara berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Buton Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Farid saat dikonfirmasi via WhatsAppnya, Rabu (21/10/2026).
Peristiwa pembusuran tersebut terjadi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Ulunambo. Berdasarkan kronologi kepolisian, kejadian bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi acara.
Saat itu, kata Farid, korban bersama sejumlah warga berusaha memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Tidak lama kemudian, terduga pelaku datang bersama beberapa temannya dan terlibat perselisihan dengan warga di lokasi.
Setelah perselisihan tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi dan menuju rumah seorang temannya. Dia kemudian mengambil ketapel busur beserta tiga mata busur sebelum kembali ke lokasi acara.
Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan antara korban dan salah seorang teman terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian mengeluarkan ketapel busur dan melepaskan mata busur ke arah korban.
Akibatnya, mata busur menancap di betis kanan korban. Korban kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Kabupaten Buton Utara dan menjalani operasi untuk mengeluarkan mata busur tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku membenarkan telah melakukan pembusuran terhadap korban menggunakan ketapel busur. Kami juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Farid.
Farid juga mengungkap, barang bukti yang diamankan meliputi satu ketapel busur berbahan besi dengan gagang karet, satu mata busur yang telah dikeluarkan dari betis korban melalui tindakan medis, serta dua mata busur lainnya.
Farid menambahkan, terduga pelaku masih berstatus anak. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti berada di Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.




















































































