BUTUR  

Wakapolri Kunjungi Sultra, Implementasi KUHP-KUHAP Baru Jadi Sorotan

Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat saat diwawancarai wartawan.

KENDARI, Matabuton.com-Wakapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat bersama jajaran kejaksaan dan Mahkamah Agung melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut untuk memperkuat sinergi penegak hukum sekaligus memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari itu turut dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto.

Hadir pula Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam sistem peradilan pidana yang baru. Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem peradilan terpadu (integrated justice system).

Menurut Asep, pelaksanaan penegakan hukum membutuhkan kerja sama seluruh institusi tanpa mengabaikan kewenangan dan independensi masing-masing.

“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi faktor penting agar persoalan hukum dapat ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menegaskan pentingnya koordinasi antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Ia mengaitkan penguatan sistem hukum tersebut dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Wahyu juga menekankan, pentingnya koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf sesuai ketentuan hukum.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra.

Usai kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wahyu melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin bersama jajaran personel.

Di sana, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan gedung utama.

Dalam keterangannya kepada awak media, Wahyu menyebut implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang dinilainya menunjukkan angka cukup signifikan.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Sinergi Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kunjungan kerja tersebut diharapkan memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru, sehingga penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *