BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara menahan pemuda berinisial K (22) yang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Penahanan dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, penahanan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Berdasarkan surat perintah penahanan, K ditahan di Rumah Tahanan Polres Buton Utara selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses penyidik. Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Buton Utara mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.




















































































