KENDARI, Matabuton.com-Sulawesi Tenggara (Sultra) diproyeksikan menjadi daerah percontohan atau role model penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Pengadilan Tinggi menjadi kunci penerapan sistem peradilan pidana yang terpadu.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam kunjungan kerja bersama Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).
Asep mengatakan, koordinasi antarlembaga penegak hukum diperlukan untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. Sinergi tersebut mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Asep.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru ialah mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain. Penerapan mekanisme tersebut di Sultra disebut menunjukkan capaian menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain.
Selain itu, aparat penegak hukum di Sultra juga mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap perkara yang memenuhi persyaratan hukum. Pendekatan ini memberikan ruang penyelesaian perkara dengan berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku.
Polda Sultra juga telah melakukan sertifikasi terhadap penyidik perempuan dan anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme serta kualitas penanganan perkara dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Sinergi antarlembaga juga diterapkan dalam pengelolaan barang bukti tindak pidana, termasuk melalui koordinasi terkait mekanisme lelang dan pengembalian kendaraan bermotor dengan status pinjam pakai.
Mekanisme tersebut antara lain ditujukan untuk membantu korban yang membutuhkan kendaraan serta pemilik kendaraan yang berdomisili di wilayah kepulauan.
Contoh lainnya ialah penanganan barang bukti kapal Azimuth. Dalam perkara tersebut, proses penanganan dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan pengadilan.
Setelah memperoleh putusan pengadilan, barang bukti kapal Azimuth dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan.
Koordinasi tersebut diharapkan membuat pengelolaan barang bukti berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Melalui sinergi Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, dan Pengadilan Tinggi, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan tidak hanya memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, tetapi juga menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang profesional, transparan, dan berkeadilan.




















































































