KENDARI, Matabuton.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum (mamin) Pemprov Sultra tahun anggaran 2022-2023, Kamis (15/10/2026).
Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juli, yang menjabat Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan dilakukan.
Asrun Lio diketahui menjabat Sekda Sultra periode 2022-2026. Sementara itu, Juli sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan penyimpangan dalam belanja makan dan minum untuk Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sultra selama periode 2022-2023.
“Di antaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” ujar Enjang kepada awak media.
Selain dugaan kelebihan pembayaran, penyidik juga menemukan adanya cashback dari penyedia jasa makan dan minum yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” katanya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara dalam kasus belanja makan dan minum Pemprov Sultra diperkirakan mencapai Rp 4,23 miliar.
Penyidikan kasus ini masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemprov Sultra.




















































































