BURANGA, Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melakukan penandatanganan dan serah terima berita acara hasil survei permohonan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Buton Utara, Sartono mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Dinas PUPR Butur, La Ode Husima, bersama tim BKSDA sebagai bagian dari tahapan pengurusan persetujuan pemanfaatan sumber air di Air Terjun Wacu Laeya.
“Berdasarkan laporan Kepala Dinas PUPR, tadi telah dilakukan penandatanganan dan serah terima berita acara hasil survei permohonan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara bersama BKSDA Seksi Wilayah I,” kata Sartono via WhatsAppnya Kamis, (15/10/2026).
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut juga membahas laporan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2026 atas perjanjian kerja sama penggunaan kawasan Suaka Margasatwa untuk pembangunan jalan di wilayah utara Buton Utara.
Selain itu, dilakukan pembahasan rancangan keputusan Kepala BKSDA mengenai persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air di kawasan Suaka Margasatwa Buton Utara yang diajukan Pemkab Butur untuk sumber air Air Terjun Wacu Laeya.
Menurut Sartono, setelah penandatanganan dan serah terima hasil survei tersebut, Kepala BKSDA direncanakan menandatangani keputusan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air. Dokumen itu ditargetkan diserahkan kepada Bupati Buton Utara pada Oktober atau November 2026.
Sartono mengatakan, keputusan persetujuan dari BKSDA tersebut akan menjadi salah satu dokumen penting bagi Pemkab Buton Utara dalam mengusulkan pembangunan air baku Wacu Laeya melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) pada tahun anggaran 2027.
“SK persetujuan tersebut menjadi salah satu dokumen penting untuk pengusulan pembangunan air baku Wacu Laeya melalui BWS pada 2027, baik melalui pendanaan pinjaman luar negeri (loan) maupun APBN murni,” ujarnya.
Pemkab Buton Utara berharap tahapan administrasi dan persetujuan pemanfaatan jasa lingkungan air tersebut dapat diselesaikan sesuai rencana, sehingga usulan pembangunan air baku Wacu Laeya dapat diproses untuk memperoleh dukungan pendanaan pemerintah pusat pada 2027.
Meski demikian, pelaksanaan pembangunan masih menunggu penyelesaian dokumen persyaratan, proses pengusulan melalui BWS, serta kepastian pendanaan.




















































































