Polres Buton Utara Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke Kejaksaan

BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara menyerahkan tersangka berinisial S (49) beserta barang bukti kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian kepada Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (14/10/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara melalui Unit I Pidana Umum (Pidum), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, penyerahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan penyidikan oleh kepolisian untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Farid menjelaskan, perkara ini berawal dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Dalam kasus tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) lebih subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Farid menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak tersangka.

“Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *