Kuasa Hukum Desak Polres Baubau Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Emas

Kuasa hukum Kuasa korban pencurian emas di hotel Adi Guna, Ahmad Sudirman, S.H.

BAUBAU,Matabuton.com-Kasus dugaan pencurian emas yang ditangani Satreskrim Polres Baubau naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga sepekan setelah surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, ia meminta polisi segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Administrasi penyidikan sudah berjalan lebih dari satu pekan sejak Sprindik diterbitkan. Dengan barang bukti yang sudah diamankan, seharusnya sudah ada penetapan tersangka,” kata Ahmad Sudirman, Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim, Satreskrim Polres Baubau menggelar perkara pada Selasa (28/4). Hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sehari setelah gelar perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 April 2026.

Ahmad menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami tidak ingin penyidikan ini hanya menjadi formalitas tanpa kepastian hukum bagi pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik bekerja cepat dan transparan guna mencegah potensi hilangnya barang bukti maupun kemungkinan pihak terduga melarikan diri.

Dalam SP2HP terbaru, penyidik disebut masih akan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terduga untuk dimintai keterangan tambahan.

Sementara itu, kuasa hukum korban mengaku masih berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Baubau terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Mereka juga mempertimbangkan mengajukan permohonan asistensi perkara ke Ditreskrimum Polda Sultra apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyidikan.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *