Kabur Selama 9 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Waculaea Berhasil Diciduk Polisi

BURANGA, Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menangkap seorang pria berinisial R (23), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Waculaea, Kecamatan Kulisusu. Tersangka ditangkap setelah hampir sembilan bulan buron.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muhammad Farid mengatakan, penangkapan dilakukan Tim URC Satreskrim berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan di lapangan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Anggota kemudian melakukan pengintaian dan memastikan yang bersangkutan berada di rumahnya sebelum dilakukan penangkapan,” kata Farid dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (17/7/2026).

Farid menjelaskan, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, kasus tersebut bermula pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 23.30 Wita saat korban, Faisal, hendak pulang usai menghadiri pesta panen di Desa Waculaea.

Saat itu, korban diduga dihampiri tersangka bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Setelah terjadi percakapan, tersangka diduga menarik baju korban dan memukul wajah korban beberapa kali. Rekannya kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

“Ketika korban terjatuh, tersangka kembali melakukan pemukulan, sementara seorang pelaku lainnya juga diduga memukul korban pada bagian pinggang sebelah kanan. Peristiwa tersebut akhirnya dilerai warga dan istri korban,” ujarnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Utara.

Farid mengungkapkan, selama proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Satreskrim Polres Buton Utara dalam mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Farid.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pelaku lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *