BURANGA, Matabuton.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Buton Utara mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara.
Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita total 56,12 gram sabu dan mengamankan tiga tersangka serta satu anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Buton Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran Polres Buton Utara dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Ida Bagus saat press release, Selasa (22/9/2026).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buton Utara AKP La Abudi menjelaskan tiga kasus tersebut diungkap berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat pada 27 Agustus, 11 September, dan 12 September 2026.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu. Polisi menangkap pria berinisial WR alias W.
WR diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Berdasarkan hasil penyelidikan, WR disebut telah mengedarkan sabu sejak Desember 2025 di wilayah Desa Eensumala, Desa Ngapa Ea, dan Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu.
“Yang bersangkutan mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang berada di dalam lapas. Setelah melakukan transfer, tersangka menerima titik lokasi untuk mengambil barang dengan sistem tempel,” kata La Abudi.
Dari tangan WR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,10 gram.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat, 11 September 2026 di Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu. Polisi mengamankan ABH berinisial M, yang masih berusia 17 tahun.
M diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi menyebut M telah dua kali mengambil dan mengedarkan sabu.
Pada pengiriman pertama, M disebut mengambil sabu seberat sekitar 20 gram di Kota Kendari pada 24 Agustus 2026. Sebagian barang tersebut diedarkan di Kendari, sementara sebagian lainnya dibawa ke Buton Utara.
Sedangkan pada 11 September 2026, M kembali mengambil sabu dengan berat bruto 20,19 gram di Kota Baubau.
“Setelah mengambil barang tersebut, yang bersangkutan langsung menuju Buton Utara. Saat melintas di Desa Waode Angkalo, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan,” jelas La Abudi.
Kasus ketiga diungkap pada Sabtu, 12 September 2026 di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pria berinisial S dan HA. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu.
S diketahui pernah menjalani proses hukum perkara narkotika sebagai pengguna pada 2021 dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah kembali ke Desa Wamboule pada Juli 2026, S diduga kembali mengedarkan sabu. Polisi menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di dalam lapas di Kota Kendari dan diedarkan dengan sistem tempel di wilayah Kulisusu Utara.
Sementara HA diduga membantu pembelian sabu dengan mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada S untuk membeli narkotika di Kota Kendari.
Keduanya kemudian diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu di rumah S di Desa Wamboule sekitar pukul 00.10 Wita.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 35,83 gram.
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, para tersangka juga dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka ini kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Ida Bagus.
Menurutnya, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling singkat lima tahun.
“Selain itu, untuk Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara,” lanjutnya.
Sementara untuk ABH berusia 17 tahun yang diamankan dalam kasus tersebut, Kapolres mengatakan, proses hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.





















































































