BURANGA,Matabuton.com-Unit I Pidum Satreskrim Polres Buton Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muna, Selasa (19/5/2026).
Penyerahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial DH (37), seorang karyawan swasta warga Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
“Pelaksanaan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Muna Nomor: B-728/P.3.13/Eoh.1/05/2026 tanggal 13 Mei 2026,” kata Farid.
Ia menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 11 Februari 2026 di Kelurahan Bangkudu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Farid menegaskan, pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Buton Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Melalui pelaksanaan tahap II ini, kami menegaskan komitmen dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.

















































































