Kuasa Hukum Apresiasi Polres Baubau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencurian Emas

Kuasa hukum korban pencurian emas, Ahmad Sudirman, S.H.

BAUBAU,Matabuton.com-Kuasa hukum korban pencurian emas mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Baubau yang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian emas di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka masing-masing berinisial AAR selaku pelaku utama pencurian dan AAL yang diduga berperan sebagai penadah.

Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 20 Mei 2026 yang merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/285/XII/2025/SPKT/POLRES BAU BAU/POLDA SULAWESI TENGGARA tanggal 31 Desember 2025.

Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penyidik yang memisahkan berkas perkara (splitsing) antara pelaku utama dan penadah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja progresif dan taktis dari tim penyidik yang baru terbentuk khusus menangani perkara ini. Langkah splitsing antara pelaku pencurian utama dan penadah merupakan langkah hukum yang cerdas untuk mempermudah pembuktian di persidangan,” kata Ahmad Sudirman dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Dalam kasus tersebut, tersangka AAR dijerat Pasal 477 Ayat 1 huruf e KUHP terkait pencurian, sedangkan AAL dijerat Pasal 591 huruf a KUHP terkait penadahan.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian emas milik Ahmad Fadil Mainaka di Jalan Mawar, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Meski mengapresiasi penetapan tersangka, tim penasihat hukum korban meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurut mereka, penahanan diperlukan demi memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Selain itu, kuasa hukum korban juga meminta penyidik memperluas pengusutan guna melacak sisa barang bukti emas milik korban yang disebut belum ditemukan.

“Penyidik harus memperluas peta penyidikan untuk melacak keberadaan sisa barang bukti emas milik korban yang belum dikembalikan atau masih disembunyikan oleh para tersangka,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, La Ode Sakiyuddi menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.

“Kami percaya penyidik akan bertindak objektif dan menuntaskan perkara ini secara profesional,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *