BURANGA, Matabuton.com-Kuasa hukum keluarga almarhum M, Mawan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Buton Utara setelah tersangka S (49) beserta barang bukti kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Muna, Rabu (14/10/2026).
Mawan menilai percepatan penanganan perkara hingga tahap II tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
“Saya mengapresiasi dan mengacungkan jempol atas kinerja rekan-rekan penyidik Pidum Polres Buton Utara, khususnya Kanit Pidum, yang telah mempercepat proses tahap II. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum M beserta keluarganya,” tulis Mawan dalam press release yang diterima media ini, Rabu (14/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Buton Utara melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Pidum), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), lebih subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tahap II menandai penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Namun, penyerahan tersebut bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan kesalahan tersangka tetap harus melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengapresiasi penyidik, Mawan juga menyampaikan apresiasi terhadap kepemimpinan Kapolres Buton Utara, AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang berhadapan dengan hukum.
“Di bawah kepemimpinan Kapolres Buton Utara, kami berharap penegakan hukum terus berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Mawan berharap proses hukum terhadap tersangka S berlanjut sesuai prosedur hingga memperoleh penyelesaian melalui mekanisme peradilan. Ia menegaskan, kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban menjadi hal yang diharapkan dari proses tersebut.




















































































