Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Muna

BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Muna. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (30/7/2026), sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ALBR (18) beserta barang bukti untuk selanjutnya menjalani proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Muna.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, juncto Pasal 473 Ayat (4) dan/atau Pasal 473 Ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, pelimpahan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan tuntas dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud komitmen kami dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polres Buton Utara akan terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya anak sebagai kelompok yang rentan, melalui penegakan hukum yang tegas dan sesuai prosedur,” ujar Farid.

Dengan pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara kini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan di pengadilan.

Polres Buton Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *