Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejari Muna

Gambar ilustrasi.

BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara melimpahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Waode Kalowo, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, ke Kejaksaan Negeri Muna. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kamis (30/7/2026).

Tersangka berinisial IFD (57) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum bersama barang bukti sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah rampung.

IFD diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Waode Kalowo Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Muna menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VIII/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Buton Utara/Polda Sulawesi Tenggara.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membawa perkara ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polres Buton Utara menyatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *