MUNA, Matabuton.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buton Utara masih terus berjalan. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (9/7/2026).
“Progresnya perkara ini masih dalam tahap penyidikan pengumpulan alat bukti dan barang bukti, dinda,” tulis Hamrullah.
Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya desakan dari Aliansi Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara yang meminta Kejari Muna segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buton Utara.
Menanggapi desakan tersebut, Hamrullah menilai hal itu sebagai bentuk perhatian dan dukungan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh kejaksaan.
“Terima kasih banyak atas dukungan dan perhatiannya,” ujarnya.
Sebelumnya, ALEMAKO Sulawesi Tenggara mendesak Kejari Muna agar segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Buton Utara tersebut.


















































































