Polres Buton Utara Limpahkan 2 Tersangka Pencabulan Anak dan Curat ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara, Senin (7/9/2026).

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Muna untuk menjalani proses hukum tahap penuntutan. Kedua tersangka tersebut masing-masing terjerat perkara dugaan pencabulan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara, Senin (7/9/2026).

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Dalam pelaksanaan tahap II ini, penyidik menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Muna untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Farid dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial M.R. (16) dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak dan L.A. (35) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

Farid menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap masing-masing perkara.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Muna untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah penyerahan tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polres Buton Utara berkomitmen memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan komitmen Polri untuk memastikan setiap tahapan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *