BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan pencurian kabel tower Telkomsel dan komponen alat berat ekskavator ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka yang menjalani tahap II tersebut yakni K (37), S (20), dan M (42). Mereka diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Muna, Senin (1/9/2026).
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara La Ode Muhammad Farid mengatakan, K dan S merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan. Sementara M merupakan tersangka dalam perkara dugaan penadahan.
“Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Muna,” kata Farid.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Buton Utara setelah polisi menangkap K di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. K ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi.
Dalam kasus tersebut, K dan S disangkakan melakukan pencurian kabel tower Telkomsel serta komponen alat berat ekskavator. Sementara M diduga berperan sebagai penadah kabel tembaga hasil pencurian.
Penangkapan para tersangka juga menjadi bagian dari pengungkapan kasus pencurian kabel tower yang sempat menyebabkan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Buton Utara mengalami gangguan.
Farid mengatakan, setelah tahap II dilakukan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya proses hukum terhadap para tersangka menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian-pencurian. Yang melakukan pencurian di wilayah Buton Utara akan kami kejar ke mana pun dan kami tuntaskan semuanya sampai otak pelaku. Sebagai upaya pencegahan, kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Dalam perkara pencurian, K dan S disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan M disangkakan Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Buton Utara memastikan penyidikan dan pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pihak lain yang terlibat.

















































































