Bongkar Muat di Lelamo Dilarang, Ratusan Nelayan Kulut Ancam Demo ke Kantor Gubernur Sultra

Ratusan nelayan di Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Kabupaten Buton Utara (Butur), menolak rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan aktivitas bongkar muat ikan ke Pelabuhan Mina-Minanga.

BURANGA, Matabuton.com-Ratusan nelayan di Kecamatan Kulisusu Utara (Kulut), Kabupaten Buton Utara (Butur), menolak rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memindahkan aktivitas bongkar muat ikan ke Pelabuhan Mina-Minanga. Mereka mengancam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra jika larangan bongkar muat di Pelabuhan Lelamo tetap diberlakukan.

Para nelayan menilai pemindahan lokasi bongkar muat ke Pelabuhan Mina-Minanga akan menyulitkan mereka. Jarak tempuh yang jauh dan waktu perjalanan yang lama dikhawatirkan membuat hasil tangkapan ikan rusak sebelum sampai di pelabuhan.

Salah seorang nelayan, Azlun, mengatakan, DKP Sultra seharusnya turun langsung meninjau kondisi di lapangan sebelum mewajibkan nelayan melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Mina-Minanga.

“Kalau harus bongkar di Pelabuhan Mina-Minanga dan ikan hasil tangkapan nelayan rusak, siapa yang mau tanggung jawab karena jarak ke sana sangat jauh dan butuh waktu lama,” ungkap Azlun di Pelabuhan Lelamo, Selasa (1/9/2026).

Azlun menyayangkan sikap DKP Sultra yang tetap mengarahkan aktivitas bongkar muat nelayan ke Pelabuhan Mina-Minanga meski pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan perikanan.

“Harusnya pemerintah jika ingin membangun pelabuhan perikanan sesuaikan juga dengan kondisi masyarakat. Kalau aktivitas nelayan di Kulisusu Utara sangat tinggi kenapa tidak bangun pelabuhan perikanan di Kulisusu Utara,” tuturnya.

Menurut Azlun, larangan membongkar hasil tangkapan di Pelabuhan Lelamo dapat berdampak langsung terhadap ratusan nelayan. Mereka terancam kehilangan pendapatan yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membiayai pendidikan anak.

Nelayan lainnya, Abo mengatakan, aktivitas bongkar muat ikan di Pelabuhan Lelamo telah berlangsung sejak 2021. Hasil tangkapan nelayan kemudian dibeli masyarakat lokal dan papale, serta dikirim ke sejumlah daerah seperti Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kota Baubau.

“Kami prihatin dan kecewa dengan sikap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara yang melarang para nelayan untuk membongkar hasil tangkapan di Pelabuhan Lelamo dengan alasan aturan,” jelasnya.

Abo mengaku, tidak mempersoalkan penegakan regulasi. Namun, dia meminta pemerintah mempertimbangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan nelayan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Harusnya mengedepankan pertimbangan ekonomi, pemerintah harus melahirkan solusi bukan dengan memaksakan kehendak,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan kesiapan sarana dan prasarana di Pelabuhan Mina-Minanga apabila seluruh aktivitas bongkar muat nelayan Kulisusu Utara dipindahkan ke lokasi tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan ketersediaan fasilitas pendukung seperti mesin pendingin, air bersih, dan stasiun pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Abo berharap, Gubernur Sultra memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi nelayan Kulisusu Utara dan tetap memberikan izin bagi mereka untuk melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan di Pelabuhan Lelamo.

“Kemudian kami meminta kepada Gubernur Sultra untuk membangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di wilayah Kulisusu Utara dalam rangka mendukung pendapatan masyarakat nelayan Kulisusu Utara,” tambahnya.

Abo menegaskan, para nelayan akan mengambil langkah lebih lanjut jika aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Lelamo benar-benar dilarang.

“Jika tuntutan kami untuk tetap melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Lelamo dilarang, maka para nelayan akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *