BURANGA, Matabuton.com-Polisi menangkap seorang pria berinisial R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap LM.
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, R diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di rumahnya di Desa Langere.
“Yang bersangkutan diamankan oleh penyidik Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Buton Utara,”kata Ida Bagus.
Saat hendak diamankan, R sempat berusaha melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Dalam pengamanan tersebut, polisi juga menemukan satu bilah pisau/badik yang terselip di bagian pinggang R. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap LM yang terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Peristiwa tersebut diduga terjadi saat kegiatan joget lulo berlangsung di Desa Langere, Kecamatan Bonegunu.
Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi, meminta hasil visum, melakukan penyelidikan, serta melaksanakan gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, R ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2026.
Sebelum ditangkap, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap R sebanyak dua kali. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Membawa dan selanjutnya Surat Perintah Penangkapan,” jelasnya.
R kini diamankan di Mapolres Buton Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang menghadiri kegiatan joget lulo maupun acara hiburan lainnya agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menghadiri kegiatan joget maupun acara hiburan agar menjaga kamtibmas. Jangan membawa senjata tajam atau benda-benda berbahaya lainnya ke lokasi kegiatan. Mari kita bersama-sama menjaga agar setiap kegiatan masyarakat dapat berlangsung aman, tertib dan kondusif,” tegas Ida Bagus.


















































































