BURANGA, Matabuton.com-Tim URC Walet Satreskrim Polres Buton Utara bersama Tim URC Bharakati Polres Muna mengamankan seorang pria berinisial LP (57). Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
LP diamankan di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, pada Rabu (9/9/2026). Polisi juga mengamankan seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban serta sepeda motor yang digunakan terduga pelaku.
Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama melalui Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muhammad Farid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat orang tua korban melaporkan anaknya yang meninggalkan rumah tanpa izin.
“Setelah menerima laporan tersebut, Piket Polsek Bonegunu melaporkan kejadian kepada Piket Satreskrim Polres Buton Utara. Tim URC Walet kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan,” kata Farid, Jumat (11/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui korban bersama terduga pelaku berada di Desa Parida, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.
Satreskrim Polres Buton Utara kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati Polres Muna untuk melakukan pengamanan.
“Tim URC Bharakati Polres Muna berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban di rumah keluarga pelaku di Desa Parida,” ujarnya.
Farid menjelaskan, saat diamankan, terduga pelaku disebut hendak membawa korban menuju Kota Kendari. Setelah diamankan, terduga pelaku dan korban dibawa ke Mako Polres Muna.
Selanjutnya, Tim URC Walet Polres Buton Utara mendatangi Polres Muna untuk membawa terduga pelaku, korban, serta sepeda motor yang digunakan menuju Polres Buton Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, terduga pelaku dan korban mengaku pernah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada 2024 sekitar pukul 15.00 Wita di rumah terduga pelaku di Kelurahan Bonegunu, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.
Kemudian, kejadian kedua diduga terjadi beberapa bulan setelahnya pada 2025, di lokasi yang sama.
Polisi menyebut perkara tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Utara.
Terduga pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Untuk proses selanjutnya, kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” pungkas Farid.



















































































