BURANGA, Matabuton.com-Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara menerbitkan keputusan tentang penugasan, pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 57 guru yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan ditugaskan kembali dalam jabatan fungsional guru.
Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 itu ditetapkan di Buranga pada 24 Agustus 2026. Dalam SK tersebut disebutkan, pemberhentian dilakukan terhadap kepala sekolah yang telah habis periodisasi penugasannya.
“Memberhentikan Kepala Sekolah yang telah habis periodisasi penugasan,” demikian salah satu poin keputusan Bupati dalam SK tersebut.
Para kepala sekolah tersebut kemudian ditugaskan kembali sebagai guru sesuai jabatan fungsional dan pangkat masing-masing.
Di antaranya Laode Nursalam, yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 1 Kulisusu, ditugaskan kembali sebagai Guru Madya pada SMPN 10 Kulisusu. Kemudian Laode Rusdin yang sebelumnya Kepala SMPN 9 Kulisusu ditugaskan sebagai Guru Muda pada SMPN 1 Kulisusu.
Selain itu, sejumlah kepala SD dan SMP di berbagai wilayah Buton Utara juga dikembalikan ke jabatan fungsional guru, mulai dari Kulisusu, Kulisusu Utara, Kulisusu Barat, Bonegunu, Kambowa hingga wilayah lainnya.
SK tersebut juga mencantumkan bahwa pengangkatan dan pemindahan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang lowong serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan pendidikan.
Menariknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim mengaku tidak mengetahui terkait keputusan tersebut ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (25/8/2026).
“Mohon maaf saya di Baubau tidak tahu menahu. Saya lagi persiapan menjemput di Bandara Betoambari tamu dari KSP besok,” kata Hardhy.
Hardhy kembali menegaskan, dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. Dia mengatakan, sehari sebelumnya berada di Raha menghadiri undangan Kepala Kejaksaan Negeri Muna sebelum bertolak ke Baubau.
“Saya tidak tahu sama sekali. Kemarin pagi saya ada di Raha undangan Kajari Muna, selesai siang saya langsung ke Baubau,” ujarnya.
Sementara dalam SK Bupati tersebut, Sekda Kabupaten Buton Utara tercantum sebagai salah satu pihak yang menerima salinan keputusan.
SK itu ditandatangani Bupati Buton Utara Afirudin Mathara dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


















































































