Dunia Pendidikan Buton Utara Bergolak, LSM PERISAI Soroti SK Bupati Nomor 185 Tahun 2026

Ketua DPD LSM PERISAI Buton Utara, Alwin Hidayat.

BURANGA, Matabuton.com-Polemik dunia pendidikan di Kabupaten Buton Utara kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PERISAI Buton Utara menyoroti penerbitan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 tentang Penugasan, Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah.

SK yang ditetapkan di Buranga pada Senin (24/8/2026) itu mencakup 57 kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.

DPD LSM PERISAI Buton Utara menilai penerbitan SK tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan. Bahkan, kebijakan itu diduga cacat prosedur dan berpotensi tidak sejalan dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam konsideran SK tersebut disebutkan, salah satu dasar pemberhentian kepala sekolah adalah karena telah berakhirnya masa periodisasi penugasan.

Namun, menurut LSM PERISAI, penerapan ketentuan tersebut diduga tidak dilakukan secara konsisten.

Beberapa kepala sekolah yang baru menjalani satu periode disebut justru diberhentikan. Sementara sejumlah kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode berturut-turut disebut masih dipertahankan.

Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan adanya praktik tebang pilih dalam penempatan kepala sekolah.

“Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau dasar pemberhentiannya karena periodisasi, maka harus diterapkan secara konsisten kepada semua kepala sekolah yang memenuhi kriteria,” tulis Alwin Hidayat dalam press releasenya yang diterima media ini, Selasa (25/8/2026).

Selain persoalan periodisasi, PERISAI juga menyoroti status 33 kepala sekolah dari total 107 kepala sekolah yang sebelumnya diwajibkan untuk dipulihkan jabatannya berdasarkan SK Bupati Nomor 124 Tahun 2026 dan rekomendasi BKN terkait pembatalan mutasi tahun 2025.

Menurut PERISAI, pemulihan jabatan tersebut seharusnya terlebih dahulu diselesaikan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam SK Bupati Nomor 185 Tahun 2026, posisi sejumlah kepala sekolah tersebut justru kembali ditetapkan melalui keputusan baru.

PERISAI menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, khususnya terkait kepastian hukum dan kecermatan dalam penerbitan keputusan administrasi pemerintahan.

Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjalankan asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

“Kalau kewajiban pemulihan jabatan berdasarkan keputusan sebelumnya belum selesai, kemudian diterbitkan keputusan baru yang mengatur jabatan tersebut, ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan status kepegawaian,” ujarnya.

Kejanggalan lain yang disoroti PERISAI berkaitan dengan keterlibatan Sekretaris Daerah Buton Utara selaku Pejabat yang Berwenang (PyB).

Alwin mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi bahwa Sekda Buton Utara mengaku tidak mengetahui penerbitan SK pemberhentian 57 kepala sekolah tersebut.

Padahal, dalam konsideran SK Bupati Nomor 185 Tahun 2026 tercantum kalimat: “Memperhatikan Usulan Sekretariat Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) Nomor 760.a tanggal 7 Juli 2026 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.”

“Ini yang menjadi tanda tanya besar. Sekda selaku PyB mengaku tidak tahu-menahu, sementara dalam SK disebutkan ada usulan Sekretariat Daerah selaku PyB dengan nomor 760.a tertanggal 7 Juli 2026,” kata Alwin.

Menurut dia, perbedaan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya para guru dan kepala sekolah yang terdampak keputusan tersebut.

“Ini jelas menjadi tanda tanya besar mengenai keabsahan, prosedur, dan transparansi produk hukum yang dikeluarkan Pemkab Butur saat ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *