BUTUR  

PAD Sewa Alat Berat Butur Baru Rp177 Juta dari Target Rp300 Juta

Gambar ilustrasi IA

BURANGA, Matabuton.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penyewaan alat berat sekitar Rp177 juta dari target Rp300 juta pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Buton Utara, La Ode Husima, menyampaikan capaian tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (14/10/2026). Dengan demikian, realisasi PAD dari penyewaan alat berat baru mencapai sekitar 59 persen dari target.

“Dari target Rp300 juta, sudah terealisasi kurang lebih Rp177 juta,” kata Husima.

Ia menjelaskan, salah satu kendala pencapaian target PAD alat berat adalah terbatasnya paket pekerjaan kontraktual pembangunan infrastruktur, seperti jalan usaha tani (JUT). Kondisi tersebut membuat penerimaan lebih banyak bergantung pada masyarakat yang menyewa alat berat.

Selain itu, pembayaran sewa oleh sebagian masyarakat juga kerap terlambat.

Meski demikian, Husima menegaskan, tujuan utama penyediaan alat berat pada Dinas PUPR bukan semata-mata untuk menghasilkan PAD, melainkan mendukung pemeliharaan atau preservasi jalan dan jembatan.

“Perlu dicatat bahwa alat berat pada Dinas PU sebetulnya tujuan utamanya bukan untuk PAD, tetapi untuk tujuan preservasi jalan dan jembatan,” ujarnya.

Selain dari penyewaan alat berat, Dinas PUPR Buton Utara juga menargetkan PAD sebesar Rp100 juta dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, realisasinya baru sekitar Rp24 juta atau 24 persen dari target.

Husima mengakui, rendahnya realisasi PAD dari PBG dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari minimnya pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban mengurus PBG hingga persoalan teknis dan pembiayaan dalam pemenuhan persyaratan.

Menurut dia, sosialisasi mengenai manfaat dan kewajiban PBG perlu melibatkan sejumlah instansi, antara lain bagian hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas p

Perumahan, camat, serta pemerintah desa dan kelurahan.

Ia juga menyoroti penegakan peraturan daerah (perda) tentang bangunan gedung yang dinilainya belum berjalan optimal.

“Pemahaman masyarakat masih sangat kurang akan manfaat PBG. Ada juga masyarakat yang sudah paham, tetapi kesadarannya masih rendah, terutama di kalangan ASN,” jelasnya.

Kendala lainnya adalah pemenuhan dokumen persyaratan melalui sistem yang dinilai rumit, terutama terkait gambar bangunan dan pemeriksaan teknis.

Husima mengatakan, Buton Utara saat ini hanya memiliki satu orang tenaga yang memenuhi kualifikasi sebagai tim pengkaji teknis. Sementara itu, bangunan yang telah berdiri atau bangunan eksisting juga harus memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum PBG diterbitkan.

Proses penerbitan SLF membutuhkan pemeriksaan lapangan oleh Tim Penilai Teknis (TPT) yang ditugaskan Dinas PUPR berdasarkan surat keputusan (SK). Namun, menurut Husima, pelaksanaan tugas tersebut terkendala belum tersedianya anggaran honorarium bagi tim.

Persoalan biaya dan persyaratan teknis itu, lanjutnya, turut menyebabkan jumlah masyarakat yang mengurus PBG masih minim. Salah satu kelompok pemohon adalah masyarakat yang mengajukan kredit ke bank yang mensyaratkan PBG sebagai agunan.

Untuk mempercepat realisasi PAD, Dinas PUPR Buton Utara berencana melakukan pendekatan jemput bola dengan memprioritaskan pengurusan PBG bagi pejabat daerah, kemudian dilanjutkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pemilik bangunan usaha.

Husima menyebutkan, langkah tersebut telah dibahas dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Buton Utara. Wakil bupati, kata dia, bahkan telah lebih dahulu mendaftarkan diri untuk mengurus PBG.

“PBG akan diprioritaskan kepada semua pejabat yang ada di Buton Utara, mulai dari pimpinan daerah tertinggi hingga minimal pejabat eselon II, termasuk anggota DPRD. Sistemnya nanti jemput bola,” ungkapnya.

Setelah menyasar pejabat, pengurusan PBG akan dilanjutkan kepada ASN, kemudian pemilik bangunan usaha seperti rumah toko (ruko), hotel, penginapan, dan rumah indekos.

Ia juga menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam penegakan aturan, khususnya terhadap bangunan baru. Menurut dia, bangunan baru wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai.

Meski realisasi PAD dari penyewaan alat berat dan PBG masih di bawah target, Husima tetap optimistis kedua target tersebut dapat tercapai hingga akhir Desember 2026.

Optimisme itu, khusus untuk PBG, didukung proses pengurusan empat unit gerai Indomaret yang saat ini sedang berjalan.

“Jika tidak ada kendala, akhir Oktober atau November minimal sudah ada tiga unit yang terbit PBG-nya, dan satu unit lagi bisa Desember 2026,” katanya.

Dengan potensi penerbitan PBG untuk empat gerai tersebut serta upaya jemput bola kepada pejabat, ASN, dan pelaku usaha, Dinas PUPR berharap penerimaan PAD dapat meningkat hingga akhir tahun anggaran.

Meski demikian, realisasi akhir tetap bergantung pada penyelesaian persyaratan teknis, pembiayaan pemeriksaan bangunan, dan kepatuhan pemilik bangunan dalam mengurus perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *