Polres Buton Utara Limpahkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Kejari Muna

BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Tersangka berinisial LR (48) diserahkan penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Utara di Kantor Kejari Muna, Kamis (30/7/2026), untuk menjalani proses penuntutan.

Dalam perkara tersebut, LR disangkakan melanggar Pasal 392 ayat (2) subsidair Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Farid.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga proses persidangan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *