Polres Buton Utara Tangkap Terduga Pencuri, Amankan 4 HP dan 2 Laptop

BURANGA, Matabuton.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara menangkap seorang pria berinisial AL (35) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita empat unit telepon genggam dan dua unit laptop yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU Ld. Muh. Farid mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) dini hari di rumah pelaku di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah tim memastikan keberadaannya di dalam rumah. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 13 Juli 2026,” kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (18/7).

Farid menjelaskan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan empat unit telepon genggam dan dua unit laptop. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua laptop dan dua telepon genggam dipastikan merupakan barang yang dilaporkan hilang oleh korban dalam laporan polisi Nomor LP/B/40/VII/2026/SPKT/Polres Buton Utara/Polda Sultra.

“Sementara dua unit telepon genggam lainnya tidak tercantum dalam laporan tersebut. Kami menduga barang itu juga hasil pencurian di lokasi dan waktu yang berbeda. Saat ini penyidik masih menelusuri siapa pemiliknya,” ujarnya.

Menurut Farid, hasil pemeriksaan awal juga mengungkap sebagian uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkotika jenis sabu.

“Di kamar tersangka, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu atau bong. Temuan ini masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Buton Utara pun mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan telepon genggam, namun belum melapor atau belum menemukan kembali barang miliknya, agar mendatangi Satreskrim Polres Buton Utara dengan membawa bukti kepemilikan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone agar datang ke Satreskrim dengan membawa dokumen pendukung. Nanti akan dilakukan pencocokan sehingga apabila terbukti miliknya dapat dikembalikan sesuai prosedur,” ujar Farid.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Buton Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencurian lain yang dilakukan oleh pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *