BUTUR  

Polres Buton Utara Sidak SPBU Nelayan Lipu, Uji Takaran Pertalite dan Solar

Polres Buton Utara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Nelayan di Lipu, Jalan Baypas, Senin (12/10/2026).

BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian Kabupaten Buton Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Nelayan di Lipu, Jalan Baypas, Senin (12/10/2026).

Dalam sidak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan alat ukur pada sejumlah nosel bahan bakar minyak (BBM) untuk memastikan takaran pengisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, mengatakan, sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolres Buton Utara menyusul informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.

“Kami dilengkapi surat tugas resmi, begitu juga dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pertanian. Sidak ini kami lakukan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid.

Farid menegaskan, penyaluran BBM kepada pihak yang berhak, khususnya untuk kebutuhan nelayan, harus memenuhi persyaratan administrasi berupa surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tekankan kepada pemilik SPBU yang berhak mengisi BBM harus ada rekomendasi seperti ini. Ini resmi, dan diatur undang-undang. Kalau yang tidak ada surat rekomendasi jangan diberikan karena itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Ia juga memastikan Polres Buton Utara menjalankan pengawasan secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi praktik penyimpangan.

Menurutnya, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dipersilakan melapor kepada pihak kepolisian dengan menyertakan bukti pendukung.

Farid mengimbau masyarakat tidak hanya menyampaikan tuduhan melalui media sosial menggunakan akun anonim atau akun palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Makanya salah satu pembuktian kami kerja, kami lakukan pengecekan,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan serupa akan dilakukan di SPBU lainnya di Kabupaten Buton Utara, termasuk SPBU Langke dan Wasalabose.

“Kami akan lakukan kegiatan seperti ini kepada pihak SPBU yang lain,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Disperindag Buton Utara terlebih dahulu mengecek kondisi segel nosel sebelum melakukan pengukuran menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, segel nosel masih terpasang dengan baik dan dapat terbaca.

Namun, hasil pengujian takaran menunjukkan sejumlah nosel belum memenuhi batas toleransi yang ditetapkan.

Pegawai Disperindag Buton Utara, Harsianti, menjelaskan pengujian pada Pulau Satu menunjukkan nosel kedua jenis Pertalite berada di luar batas toleransi. Pengujian terhadap nosel yang sama untuk jenis Solar juga menunjukkan hasil di luar batas toleransi dalam tiga kali pengujian.

“Terus yang kedua, Pulau Satu masih yang sama untuk jenis BBM-nya Solar dilakukan tiga kali pengujian, tiga-tiganya masih di luar batas toleransi. Untuk batas toleransinya itu di 0,5 persen, plus-minus 0,5 persen,” jelas Harsianti.

Sementara itu, pengujian pada Pulau Dua menunjukkan nosel kelima jenis Pertalite masih berada dalam batas toleransi. Adapun nosel Solar di lokasi tersebut dilaporkan berada di luar batas toleransi.

Harsianti menjelaskan, nosel yang sering digunakan dapat mengalami penyusutan atau perubahan pada mekanisme pengukurannya. Karena itu, pemeriksaan dan penyesuaian berkala diperlukan agar takaran kembali sesuai standar.

“Semakin sering digunakan semakin ada susutnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *