BKN Minta Bupati Buton Utara Cabut Tiga SK Kepala Sekolah, Sekda: Saya Pelajari Dulu

Sekda Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, S.H., M.Si., [kiri] dan foto tangkapan layar [kanan].

BURANGA, Matabuton.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar meminta Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, membatalkan dan mencabut tiga Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah. Pemerintah Kabupaten Buton Utara mengaku masih mempelajari surat tersebut.

Permintaan itu tertuang dalam surat BKN Regional IV Makassar Nomor 171/B-AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 tentang hasil pengawasan dan pengendalian terhadap pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.

Dalam surat tersebut, BKN menyebut telah memperoleh data dan dokumen pendukung terkait pelaksanaan pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah yang didasarkan pada tiga SK Bupati Buton Utara, yakni SK Nomor 1079 Tahun 2025, SK Nomor 1092 Tahun 2025, dan SK Nomor 1284 Tahun 2025.

BKN menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara, usulan Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada BKN baru akan dilakukan. Sementara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah dalam tiga SK tersebut telah lebih dahulu dilaksanakan.

Menurut BKN, kondisi itu bertentangan dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah harus dilakukan melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) ASN Digital sesuai ketentuan perundang-undangan.

Atas dasar itu, BKN merekomendasikan agar Bupati Buton Utara membatalkan dan mencabut ketiga SK tersebut serta mengusulkan kembali proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

BKN juga meminta hasil tindak lanjut dilaporkan paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak dilaksanakan, BKN menyatakan dapat melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi terkait surat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Utara Muhammad Hardhy Muslim mengaku belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena masih mempelajari isi surat dari BKN.

“Walaikumsalam, iya saya pelajari dulu. Saya masih ada di Kendari,” tulis Hardhy saat dikonfirmasi, via WhatsAppnya Jumat (29/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Buton Utara terkait tindak lanjut atas rekomendasi BKN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *