BURANGA, Matabuton.com-Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar meminta Bupati Buton Utara untuk membatalkan dan mencabut tiga Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat BKN Regional IV Makassar Nomor 171/B-AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 perihal Hasil Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), BKN menyebut telah memperoleh data dan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya pelantikan terkait pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah berdasarkan tiga SK Bupati Buton Utara, yakni SK Nomor 1079 Tahun 2025 tanggal 4 September 2025, SK Nomor 1092 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025, dan SK Nomor 1284 Tahun 2025 tanggal 24 September 2025.
BKN menjelaskan, berdasarkan klarifikasi yang disampaikan Bupati Buton Utara, proses usul Pertimbangan Teknis (Pertek) kepada BKN baru akan dilakukan. Dengan demikian, pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah dalam ketiga SK tersebut dilakukan sebelum diperolehnya rekomendasi dari BKN.
Menurut BKN, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi itu mewajibkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepala sekolah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) ASN Digital.
Untuk menjamin penerapan sistem merit dan pelaksanaan manajemen ASN sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), BKN merekomendasikan kepada Bupati Buton Utara agar melakukan sejumlah langkah tindak lanjut.
Pertama, membatalkan dan mencabut SK Bupati Buton Utara Nomor 1079 Tahun 2025, Nomor 1092 Tahun 2025, dan Nomor 1284 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah tersebut.
Kedua, melakukan proses pengusulan kembali pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen.
BKN juga meminta agar hasil tindak lanjut atas rekomendasi tersebut dilaporkan kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Dalam surat itu, BKN menegaskan apabila tindak lanjut sebagaimana dimaksud tidak dilaksanakan, maka BKN akan melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar, Nanang Subandi.

















































































