Polres Buton Utara Sita 12 Botol Miras Ilegal dalam Operasi Pekat Anoa 2026

BURANGA,Matabuton.com-Polres Buton Utara kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Sebanyak 12 botol miras berbagai merek diamankan dari seorang penjual di wilayah Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (28/5/2026) di Jalan Walebe, Kelurahan Bangkudu. Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Buton Utara, AKP La Abudi bersama 10 personel gabungan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras ilegal di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, AKP La Abudi mengatakan petugas menemukan dan mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

“Barang bukti yang disita terdiri dari 12 botol miras berbagai merek, di antaranya Macdonald, Anggur Merah, Anggur Kolesom, Bir Hitam, Bir Bintang, dan Jenefer,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti, lanjut La Abudi, petugas juga mengamankan penjual untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Polres Buton Utara menegaskan Operasi Pekat Anoa 2026 akan terus digencarkan sebagai upaya menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *