BURANGA,Matabuton.com-Manajemen Sibersultra.com berencana melaporkan akun Facebook bernama Abisukra ke aparat penegak hukum atas dugaan manipulasi konten berita dan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan publik.
Langkah hukum itu akan ditempuh bersama Lembaga Bantuan Hukum Barata Keadilan Sulawesi Tenggara (LBH BK Sultra) setelah ditemukan unggahan yang diduga mengedit tampilan dan judul berita Sibersultra.com, lalu menyebarkannya kembali di media sosial dengan narasi berbeda serta memberi label “hoaks”.
Unggahan yang dipersoalkan mengubah tampilan berita Sibersultra.com berjudul “BKN RI Minta Bupati Buton Utara Batalkan Pengangkatan Kepala Sekolah Tanpa Pertek” dengan menambahkan tulisan besar “Hoax” dan narasi tandingan yang menyebut BKN RI tidak pernah meminta pembatalan pengangkatan kepala sekolah tanpa pertimbangan teknis (pertek).
Padahal, menurut Sibersultra.com, berita tersebut disusun berdasarkan dokumen resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar terkait hasil pengawasan dan pengendalian pengangkatan, mutasi, serta pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara.
Ketua LBH BK Sultra, Mawan menilai tindakan mengubah tampilan dan substansi visual sebuah berita lalu menyebarkannya kembali dengan narasi berbeda berpotensi melanggar hukum.
“Tindakan mengubah substansi visual sebuah berita lalu menyebarkannya dengan narasi berbeda dapat dikategorikan sebagai upaya membentuk opini publik melalui informasi elektronik yang telah dimanipulasi,” kata Mawan.
Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Melabeli karya jurnalistik sebagai hoaks tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dapat mencederai kebebasan pers dan merusak iklim demokrasi informasi,” ujarnya.
Mawan menegaskan pihaknya akan mendampingi Sibersultra.com dan Ketua PPWI Buton Utara dalam proses pelaporan yang dijadwalkan dilakukan pekan depan.
“Kami akan mendampingi proses hukum ini sampai tuntas. Dugaan manipulasi produk jurnalistik tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PPWI Buton Utara sekaligus Pimpinan Redaksi Sibersultra.com, La Ode Yus Asman, mengecam tindakan akun tersebut.
Menurut Asman, mengedit tampilan berita resmi lalu menyebarkannya kembali dengan narasi berbeda bukan lagi bentuk kritik yang konstruktif, melainkan diduga sebagai upaya memelintir informasi publik.
“Kalau ada pihak yang tidak setuju dengan isi berita, negara sudah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan mengedit berita, menambahkan tulisan hoaks, lalu menyebarkannya di media sosial untuk menggiring persepsi publik,” katanya.
Asman memastikan laporan resmi akan segera diajukan ke kepolisian dengan pendampingan LBH BK Sultra.
“Kami meminta unit siber kepolisian segera menelusuri identitas pemilik akun tersebut dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan praktik manipulasi produk jurnalistik dapat menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers dan membuka ruang berkembangnya disinformasi di ruang digital.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, siapa pun bisa mengubah tampilan berita media dan menyebarkannya seolah-olah sebagai fakta. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap informasi,” tutup Asman.

















































































