Dugaan Penganiayaan Wartawan TV One, Dua Anggota Polres Baubau Dibawa ke Polda Sultra dan Dipatsus

KENDARI, Matabuton.com-Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menindaklanjuti dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau. Kedua anggota tersebut kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sultra dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Kedua anggota berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa ke Polda Sultra pada Sabtu (10/10/2026) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik dalam peristiwa yang terjadi saat Jamil menjalankan tugas jurnalistik.

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, didampingi Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso, dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

Polda Sultra menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada Sabtu (10/10/2026), dua anggota terduga berinisial Brigpol HS dan Bripda AA dibawa oleh tim Bid Propam ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lanjutan dan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) guna memudahkan proses pemeriksaan,” kata Iis Kristian.

Iis menjelaskan, penanganan perkara telah dilakukan sejak setelah kejadian. Propam Polres Baubau melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dua anggota tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Selanjutnya, tim Bid Propam Polda Sultra bertolak ke Baubau pada Jumat (9/10/2026) untuk mendalami perkara.

Dalam proses pemeriksaan, Propam telah meminta keterangan lima orang saksi, terdiri atas Jamil sebagai korban dan empat saksi lainnya, termasuk personel yang berada di ruangan serta Kanit Resnarkoba dan Kasatresnarkoba Polres Baubau.

Propam juga telah memeriksa Brigpol HS dan Bripda AA serta mengumpulkan dan mengamankan sejumlah alat bukti untuk mengungkap secara menyeluruh peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) malam di ruang pemeriksaan Satresnarkoba Polres Baubau.

Menurut keterangan korban, Jamil merekam kondisi ruangan Unit 1 setelah melihat minuman keras berada di atas meja. Saat itu, Brigpol HS dan Bripda AA sedang mendalami keterangan dua orang yang disebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Aktivitas perekaman tersebut kemudian memicu perselisihan antara Jamil dan Brigpol HS. Keduanya terlibat tarik-menarik telepon genggam hingga terjatuh.

Setelah itu, telepon genggam Jamil diambil oleh Brigpol HS dan diserahkan kepada Bripda AA. Ponsel tersebut kemudian diperiksa dan video rekaman di dalamnya dihapus.

Jamil selanjutnya dibawa ke ruang operasional Satresnarkoba oleh Brigpol HS. Setelah menerima kembali telepon genggamnya, Jamil meninggalkan kantor Satresnarkoba Polres Baubau.

Rangkaian peristiwa tersebut masih didalami Propam Polda Sultra untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota.

Polda Sultra menegaskan, dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang melibatkan anggotanya akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sanksi tegas akan diberikan kepada terduga apabila terbukti,” tegas Iis.

Lebih jauh, Kabid Humas menjelaskan, dalam penyampaian informasi ke publik mempedomani UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang pada dasarnya bahwa informasi publik adalah bersifat terbuka, sedangkan dalam informasi yang dikecualikan terdapat akses terbatas dengan pertimbangan dan resiko atau konsekuensi apabila informasi itu dibuka akan menghambat proses penyelidikan/penyidikan dan juga beresiko terhadap pihak-pihak apabila identitasnya terbuka.

“Mari kita jaga sinergis dengan menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers dan kelancaran/keberhasilan tugas-tugas kepolisian khususnya dalam pengungkapan suatu perkara,” pungkas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *