BURANGA, Matabuton.com-Satreskrim Polres Buton Utara mengungkap kasus dugaan pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu, yang menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan dua tersangka, yakni seorang pelaku pencurian dan seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara, IPTU La Ode Muhammad Farid, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan dugaan pencurian kabel tower Telkomsel yang diterima pada 30 Juni 2026.
“Tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri sejumlah lokasi penjualan barang bekas. Dari hasil pendalaman, kami menemukan lokasi pembakaran kabel yang diduga digunakan untuk memisahkan tembaga dari lapisan pelindung kabel. Dari situlah identitas para pelaku berhasil kami ungkap,” kata Farid, Sabtu (4/7/2026).
Farid menjelaskan, polisi menetapkan inisial S (19) sebagai tersangka dugaan pencurian. Polisi juga menetapkan inisial M (42) sebagai tersangka penadahan karena diduga membeli tembaga hasil kejahatan tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Buton Utara.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial K telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Menurut Farid, aksi pencurian terjadi pada dini hari, Senin (29/6/2026). Kedua pelaku lebih dulu melakukan survei sebelum mendatangi tower Telkomsel di Desa Laangke menggunakan mobil pikap.
Setibanya di lokasi, K memanjat tower dan memotong kabel di bagian atas menggunakan gunting kabel. Selanjutnya S memotong kabel di bagian bawah hingga seluruh kabel berhasil dilepas dari tower.
“Kabel hasil curian kemudian dibawa ke Desa Ulu Nambo untuk dikupas dan dibakar agar diperoleh tembaganya. Setelah itu tembaga dijual kepada tersangka penadah,” ujarnya.
Hasil penyidikan mengungkap tembaga seberat sekitar 45 kilogram dijual kepada tersangka M seharga Rp 4,5 juta. Namun, pembeli baru membayar Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka S menerima bagian sebesar Rp 600 ribu.
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka penadah diduga telah beberapa kali membeli kabel berisi tembaga dari para pelaku.
“Yang bersangkutan mengaku sudah enam kali membeli kabel yang diduga berasal dari hasil pencurian,” ungkap Farid.
Akibat pencurian itu, tower Telkomsel di Desa Laangke tidak dapat beroperasi sehingga menyebabkan gangguan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Buton Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang digunakan saat beraksi, dua gunting kabel, satu pisau kater, potongan kabel, serta tembaga hasil pembakaran.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g subsider Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka M dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a dan b KUHP tentang penadahan.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” tutup Farid.















































































