ALEMAKO Desak Kejari Muna Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buton Utara

Ketua ALEMAKO Sultra, Irpan Rende.

BURANGA, Matabuton.com-Aliansi Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (ALEMAKO) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Negeri Muna untuk segera menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2024.

Ketua ALEMAKO Sultra, Irpan Rende menilai penyidik Kejari Muna telah mengantongi alat bukti yang cukup setelah melakukan penggeledahan di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Utara beberapa waktu lalu.

Irpan menyebut, penggeledahan tersebut diduga menemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif penggunaan dana hibah Pilkada.

“Berdasarkan rilis Kejaksaan Negeri Muna setelah penggeledahan dan penggeledahan kantor KPUD Buton Utara, telah ditemukan beberapa barang bukti yang mengarah pada dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif,” tulis Irpan Rende dalam press release-nya yang diterima media ini, Minggu (5/7/2026).

Atas dasar itu, Irpan meminta Kejari Muna segera meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka serta mengusut tuntas kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Irpan juga mendesak, agar penyidik memeriksa dan menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah Pilkada, termasuk lima komisioner KPUD Buton Utara dan Sekretaris KPUD selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), apabila berdasarkan alat bukti yang sah terbukti terlibat.

Selain itu, Irfan mengklaim hasil investigasinya menemukan dugaan adanya pertanggungjawaban fiktif pada kegiatan publikasi dan media. Organisasi tersebut menduga anggaran kegiatan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Irpan berharap, Kejari Muna dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan mengingat dana hibah Pilkada bersumber dari keuangan daerah yang berasal dari masyarakat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Buton Utara masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Muna. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Muna terkait desakan ALEMAKO Sulawesi Tenggara agar segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *