BURANGA,Matabuton.com – Kritik terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam kehidupan pers yang sehat. Namun, kritik tersebut harus disampaikan melalui mekanisme yang benar sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, bukan melalui penghakiman di media sosial yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Pegiat Media Kepulauan Buton, Jurnalis Utama Dewan Pers sekaligus Penguji Kompetensi Jurnalis AJI Indonesia, La Ode Adnan Irham, menegaskan, Undang-Undang Pers telah menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui hak jawab dan hak koreksi.
Menurutnya, sengketa pers pada dasarnya merupakan ketidakpuasan masyarakat atau pihak tertentu terhadap suatu karya jurnalistik.
“Hak ini diperuntukkan bagi pihak yang secara langsung terdampak oleh isi berita yang dipublikasikan,” katanya saat diwawancarai wartawan, Sabtu (30/5/2026).
Sementara itu, Hak Koreksi dapat diajukan oleh siapa saja yang menemukan adanya kekeliruan dalam pemberitaan. Kekeliruan tersebut dapat berupa kesalahan data, fakta, penulisan nama, ejaan, angka, foto, video, maupun kesalahan teknis lainnya yang memerlukan perbaikan.
Adnan menegaskan, mekanisme pengajuan hak jawab maupun hak koreksi telah diatur secara jelas. Pihak yang keberatan cukup menghubungi redaksi media yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun lisan.
“Media memiliki kewajiban untuk melayani dan menindaklanjuti permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam pelaksanaan hak jawab, media wajib memuat tanggapan pihak yang dirugikan secara proporsional. Sedangkan dalam pelaksanaan hak koreksi, apabila ditemukan adanya kekeliruan, media wajib segera melakukan perbaikan atau ralat terhadap sebagian maupun seluruh isi berita yang bersangkutan serta memberitahukan kepada pembaca mengenai koreksi tersebut.
Menurut Adnan, di luar mekanisme tersebut, persoalan yang muncul sudah memasuki ruang lingkup berbeda dan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh jurnalis dan perusahaan pers agar tidak alergi terhadap kritik dari masyarakat, selama kritik tersebut disampaikan melalui mekanisme yang benar dan beradab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik sehingga harus selalu terbuka terhadap masukan yang konstruktif.
Di sisi lain, insan pers juga wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan, akurasi, serta kewajiban melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang diberitakan.
“Jadikan Undang-Undang Pers sebagai payung hukum dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pagar moral dan profesional dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” tutupnya.



















































































