Pemkab Buton Utara Bakal Cabut SK Kepala Sekolah yang Dipersoalkan BKN

Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim.

BURANGA,Matabuton.com-Pemerintah Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, memastikan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah kepala sekolah yang dinilai bermasalah secara administratif.

Sekretaris Daerah Buton Utara, Muhammad Hardhy Muslim, mengaku telah melaporkan surat BKN tersebut kepada Bupati Buton Utara saat berada di Kendari pada 29 Mei 2026.

“Saya sudah melaporkan persoalan ini kepada Pak Bupati. Beliau menginstruksikan kepada saya selaku Sekda untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” kata Hardhy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Hardhy mengatakan pihaknya kemudian melakukan verifikasi ke Kantor Regional BKN Makassar untuk memastikan keabsahan surat tersebut.

“Hasil konfirmasi dengan Ketua Tim Audit dan Pengawasan menyatakan bahwa surat itu benar dikeluarkan oleh Kanreg BKN Makassar,” ujarnya.

Menurut Hardhy, surat BKN telah diterima Pemkab Buton Utara sejak 25 Mei 2026. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Ia menjelaskan BKN memberikan waktu tujuh hari kalender untuk menyampaikan tindak lanjut atas hasil audit manajemen ASN tersebut.

“Kami masih bekerja untuk memastikan sebelum 2 Juni 2026, yang merupakan batas waktu yang diberikan BKN, SK pembatalan sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan dikirimkan ke BKN Regional Makassar,” jelasnya.

Selain mencabut SK yang dipersoalkan, Pemkab Buton Utara juga akan melakukan review menyeluruh terhadap proses pengusulan dan penetapan SK pengangkatan, mutasi, maupun pemberhentian kepala sekolah yang menjadi temuan BKN.

Pemda juga akan memproses pengembalian status dan jabatan kepala sekolah yang diberhentikan tidak sesuai prosedur.

“Termasuk memproses pengembalian status dan jabatan atau penempatan bagi kepala sekolah yang diberhentikan tidak sesuai prosedur ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara sesuai ketentuan manajemen ASN,” ungkap Hardhy.

Tak hanya itu, evaluasi dan pembinaan akan dilakukan terhadap pejabat yang terlibat dalam proses administrasi tersebut apabila terbukti melakukan kelalaian maupun pelanggaran disiplin ASN.

“Pemerintah daerah juga akan melaporkan seluruh tindak lanjut beserta bukti pendukung kepada BKN sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Hardhy menegaskan Pemkab Buton Utara berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BKN secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan tata kelola manajemen ASN berjalan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *