BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Muna. Proses pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan dilakukan Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buton Utara pada Selasa (18/8/2026). Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial RL (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Buton Utara IPTU La Ode Muh. Farid mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Muna menyatakan berkas perkara telah lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Muna melalui surat P-21 tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Farid dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/8/2026).
Farid menjelaskan, perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurutnya, seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polres Buton Utara dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Muna melalui Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.


















































































