LSM PERISAI Desak Polres Butur Buka Penanganan Dugaan Mafia Anggaran APBD 2026

Ketua LSM PERISAI DPD Kabupaten Buton Utara, Alwin Hidayat.

BURANGA, Matabuton.com-LSM PERISAI DPD Kabupaten Buton Utara mendesak Polres Buton Utara membuka secara transparan penanganan dugaan penyimpangan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait pengalokasian Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa.

Desakan itu disampaikan Ketua LSM PERISAI DPD Buton Utara, Alwin Hidayat, menyusul pergantian kepemimpinan di Polres Buton Utara. Ia khawatir pergantian Kapolres justru membuat penanganan laporan yang telah disampaikan pihaknya berhenti tanpa kejelasan.

Menurut Alwin, laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Polres Buton Utara pada 30 Juni 2026.

Polres Buton Utara kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/307/VII/RES.3.3./2026/Satreskrim Polres Kabupaten Buton Utara.

Dalam surat itu disebutkan, dugaan pengalihan anggaran APBD untuk pengalokasian Siltap kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Buton Utara TA 2026 sedang ditindaklanjuti Unit III Satreskrim Polres Buton Utara melalui proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait.

Namun, Alwin mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Pasalnya, sekitar satu bulan setelah SP2HP diterima pelapor, menurut dia, belum terlihat progres signifikan yang diketahui publik.

“Kami meminta Polres Buton Utara transparan. Jangan sampai laporan ini hanya berhenti di meja dan tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ujar Alwin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Kamis (20/8/2026).

Ia menilai persoalan Siltap bukan perkara sepele karena menyangkut hak kepala desa dan perangkat desa yang semestinya dibayarkan secara rutin.

Alwin merujuk pada Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, ADD telah memiliki dasar penganggaran yang jelas, termasuk ketentuan pengalokasian paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dalam APBD 2026.

“Anggarannya sudah dikunci dan diplot dalam APBD Kabupaten Buton Utara TA 2026 melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD). Jadi jangan sampai ada dugaan pergeseran pos anggaran Siltap yang justru digunakan untuk kepentingan oknum tertentu di tubuh pemerintahan,” tegasnya.

Soroti Pinjaman Rp15 Miliar

Sorotan LSM PERISAI juga dikaitkan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang diketahui melakukan pinjaman sebesar Rp15 miliar kepada Bank Sultra Cabang Ereke untuk pembayaran Siltap kepala desa dan perangkat desa.

Alwin mempertanyakan alasan pemerintah daerah harus melakukan pinjaman apabila anggaran Siltap telah dialokasikan dalam APBD 2026.

“Jika anggaran Siltap sudah diplot secara sah dalam APBD 2026, ke mana larinya dana tersebut hingga Pemda Butur harus berutang ke bank demi membayar hak perangkat desa?” kata Alwin.

Untuk memperkuat sorotannya, Alwin mengutip pernyataan Ketua DPRD Buton Utara, Hasrianti Ali, yang sebelumnya juga mempertanyakan kebijakan tersebut.

Menurut Alwin, Ketua DPRD Buton Utara mengaku heran karena Siltap perangkat desa telah dianggarkan dalam APBD 2026, tetapi pemerintah daerah tetap melakukan pinjaman untuk membayarnya.

“Peruntukannya itu untuk pembayaran Siltap perangkat desa. Sehingga mengherankan bagi saya, karena Siltap itu telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2026 ini,” ujar Hasrianti Ali, sebagaimana dikutip Alwin.

Pernyataan tersebut, kata Alwin, menjadi salah satu alasan LSM PERISAI meminta aparat penegak hukum menelusuri secara transparan mekanisme penganggaran, penggunaan, hingga sumber pembiayaan pembayaran Siltap perangkat desa.

LSM PERISAI meminta Polres Buton Utara tidak berhenti pada proses klarifikasi, tetapi mengungkap secara terang apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Alwin juga meminta pergantian pimpinan di Polres Buton Utara tidak memengaruhi proses penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

“Kami berharap Kapolres yang baru menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum. Usut secara profesional, transparan dan akuntabel. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Kalau ditemukan dugaan tindak pidana, jangan ragu untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *