Kabur ke Morowali, Pelaku Pencurian Kabel Tower dan Komponen Ekskavator Ditangkap

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H., (kiri) dan Kasat Reskrim Iptu La Ode Muhammad Farid, S.H., M.A.P., saat memperlihat barang bukti.

BURANGA, Matabuton.com-Polres Buton Utara mengungkap kasus pencurian kabel tower Telkomsel dan komponen alat berat ekskavator di wilayah hukumnya. Salah satu tersangka inisal K sempat melarikan diri ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap laporan pencurian kabel tower Telkomsel di Desa Laangke, Kecamatan Kulisusu.

Hal itu disampaikan Ida Bagus saat konferensi pers di Mako Polres Buton Utara, Selasa (11/8/2026).

“Jadi ini hasil pengembangan dari satu laporan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kami menemukan adanya TKP lain dengan modus dan pelaku yang sama,” kata Ida Bagus.

Kapolres Buton Utara AKBP Ida Bagus Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H. saat memperlihat barang bukti.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka pencurian, yakni inisial K dan S. Polisi juga menetapkan M sebagai tersangka dalam perkara penadahan kabel tembaga.

K ditangkap pada Kamis (6/8) sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan La Bota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri dan kemudian kami mendapatkan informasi keberadaannya di Morowali. Kami berkoordinasi dengan Polsek Bahodopi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Ida Bagus.

Sementara S lebih dulu ditangkap pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara, Buton Utara. Adapun M ditangkap sekitar satu jam kemudian di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara.

Kasat Reskrim Polres Buton Utara Iptu La Ode Muhammad Farid menjelaskan, kasus tersebut bermula dari pencurian kabel yang mengandung tembaga pada tower Telkomsel di Desa Laangke pada 29 Juni 2026.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan bahwa tersangka juga diduga melakukan pencurian komponen pada unit ekskavator yang berada di belakang RSUD Buton Utara,” kata Farid.

Pencurian komponen ekskavator itu terjadi pada 16 Juni 2026. Sejumlah komponen yang diduga dicuri antara lain dua buah aki, dinamo starter, dan dinamo pengisian aki.

Menurut Farid, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa kabel tembaga hasil pencurian dijual kepada M. Polisi juga menemukan fakta bahwa M diduga telah enam kali membeli barang yang diduga berasal dari hasil pencurian dari K.

“Untuk barang hasil pencurian berupa kabel tembaga dijual kepada saudara isial M Sementara dua buah aki ekskavator disembunyikan oleh tersangka di semak-semak,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari perkara pencurian kabel tower, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Gran Max, cutter, gunting, serta kumpulan tembaga berbagai bentuk dan ukuran.

Sementara dari perkara pencurian komponen ekskavator, polisi mengamankan dua aki, dinamo pengisian ekskavator, alat controller ekskavator, kulit kabel yang tembaganya telah diambil, serta pelindung kabel.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan duduk berkapasitas 150 kilogram dari tersangka penadahan.

Selain itu, saat mengamankan K penyidik menemukan satu tangga teleskopik aluminium dan dua tabung freon di dalam mobil yang digunakan tersangka.

Farid mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang berkaitan dengan para tersangka.

“Masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang berkaitan dengan para tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, K dan S disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara M disangkakan Pasal 591 huruf a dan huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Buton Utara mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Polres Buton Utara berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ida Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *